Penulis: Susan Tungkagi
Manado – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Sandra Rondonuwu cs, tiba pada tahapan mendengarkan pendapat para ahli terkait salah satu pimpinan DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK), yang videonya viral di media sosial (medsos) belum lama ini.
Salah satu ahli yakni Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., praktisi hukum (Advokat) dalam jabatan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), saat diwawancarai sejumlah awak media, dengan tegas mengatakan bahwa berdasarkan dasar hukum, yang jelas JAK bisa diberhentikan dari lembaga politik DPRD Sulut.
“Salah satu opsi bahwa yang bersangkutan telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai wakil ketua DPRD, yang seharusnya menjaga norma dan etika, seharusnya jabatan menjadi contoh bagi masyarakat,” ucap Yosadi seraya membeberkan aturan yang dimaksud yaitu UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi kabupaten dan kota, Tatib DPRD Sulut serta beberapa regulasi lainnya.
Lebih lanjut disampaikan Yosadi, secara eksplisit yang bersangkutan telah meminta maaf dan dikenakan sanksi oleh partai. Yang bersangkutan pun sudah mengakui.
“Maka, sekali lagi saya katakan ini harus diproses. Diproses oleh Badan Kehormatan dengan rekomendasi dan di bawa ke paripurna. Itu adalah aturan hukum,” tandas Yosadi.
Sementara Ketua DPRD Sulut, dr. Andi Silangen saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa apapun hasil dari Badan Kehormatan, akan dibawa di paripurna.
“Sehingga bisa ketahuan keputusan dominan kita di dewan provinsi seperti apa,” ungkap Silangen.
Ditanya apakah kemungkinan dilakukannya voting di paripurna, singkat dijawab Silangen, “Bisa voting juga. Karena secara kelembagaan masyarakat bisa melihat langsung kinerja kita,” tutup Silangen.
Untuk diketahui, para ahli yang diundang adalah Sofyan Jimmy Yosadi, SH., praktisi hukum (Advokat) dalam jabatan sebagai Wakil Sekjen DPP PERADI, Dr Rodrigo Elias, ahli hukum pidana, Jantje Suoth, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Yayasan Wenas, ahli hukum tata negara, Pastor Paul Richard Renwarin Ph.D., mantan Dekan Fakultas Teologi UKIT YPTK, Pdt. Dr. Agustien Carolina Kaunang yang juga ahli sosial budaya (Sosbud), serta akademisi Universitas Negeri Manado (UNIMA), Recky Sendouw, M.M., Ph.D. (Son)