Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan– Kepolisian Resor (Polres) Resmob Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim.
Menurut keterangan Kapolres Boltim Irham Halid S.I.K saat konferensi pers mengatakan, Polres Boltim kembali melaksanakan pengungkapan miras jenis Cap Tikus yang dilakukan pada hari Sabtu 27 Maret 2021 sekira pukul 08.30 Wita dengan TKP di Desa tutuyan.
“Pengungkapan miras jenis Cap Tikus, dimana anggota kami dari satuan reserse kriminal Polres Boltim mendapatkan informasi bahwasanya di Desa tutuyan ada beberapa warga masyarakat dari Desa Dodap yang datang membeli minuman keras jenis Cap Tikus sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil ditemukan di rumah saudara SK yang berisi barang bukti 4 galon besar yang masing-masing galon berisi 25 liter minuman keras jenis Cap Tikus dan 18 kantong plastik,” ungkap Kapolres Boltim, Senin (29/3/2021).
Dikatakan Kapolres, masing-masing bungkus kantong plastik ini berisikan 12,5 liter sehingga total keseluruhan Cap Tikus yang diamankan oleh Polres Boltim 316 liter.
“Kemudian terhadap tersangka yang berhasil amankan kita kenakan peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras pasal 32 ayat 1 dengan sanksi 3 bulan penjara dan denda 50 juta,” jelasnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat saat menjelang bulan suci ramadhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Boltim.
“Pada kesempatan ini juga kami berharap kepada warga masyarakat mari sama-sama kita menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” tutupnya. (Yong)