Penulis: Sunadio Djubair
Bolaang Uki – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder dalam rangka pengawasan tahapan pencalonan pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020.
Rakor yang dihelat di Aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bolaang Uki itu, diikuti sekitar 40 orang peserta, Senin (31/8/2020).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bolsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yuli Kurnianto, S.I.K, saat membuka acara Rakor tersebut menyampaikan bahwa proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengikuti aturan yang diterapkan.
“Pada proses pendaftaran di KPU tetap menggunakan aturan yang diterapkan oleh KPU serta iring-iringan yang menggunakan kendaraan roda dua harus menggunakan Helm, knalpot standar dan menerapkan Social Distancing,” ujar Perwira dua Melati ini.
Di tempat yang sama, Komandan Rayon Militer (Danramil) 1303-08 Kapten Infantri Jani J. Mamangkey mengatakan, jika Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan tetap membantu tugas dari Kepolisian pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2020.
“TNI akan tetap membantu tugas-tugas Kepolisian dalam rangka pengamanan Pilkada pada Desember 2020,” kata Mamangkey.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut Awaludin Umbola menuturkan, setiap Parpol, melakukan seleksi bakal calon bupati dan wakil bupati secara demokratis dan terbuka sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta peraturan internal masing-masing Parpol.
Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon di Kabupaten Bolsel kata Umbola, melalui media massa atau papan pengumuman dan laman KPU Kabupaten Bolsel.
“Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dicantumkan Keputusan KPU Kabupaten Bolsel, waktu penyerahan dokumen, tempat penyerahan dan dokumen pendaftaran” urai mantan Ketua KPU Boltim ini.
Diakhir pembahasan, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulut Kenly Poluan, S.Pd. M,SI, menyampaikan, jika pihaknya akan membuat posko pelaporan terkait pelanggaran Pilkada.
“Kami akan membuat posko pelaporan terkait pelanggaran Pilkada dan melakukan pengawasan langsung terhadap dugaan adanya pasangan calon yang ditetapkan namun tidak memenuhi syarat berdasarkan temuan hasil pengawasan,” tegas Poluan.
Ia berharap, pengawasan tahapan oleh Bawaslu terkait prosedur administrasi dan prosedur Covid-19 tetap dijalankan dan pengawasan non tahapan oleh Bawaslu yaitu Integritas penyelenggara pemilihan, netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa (Kades-red), Perangkat Desa, dan politik uang serta politisasi SARA.
Turut hadir dalam Rakor tersebut, Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan, S.IP, Koordinator Sekretaris Bawaslu Arthur Waroka, S.T, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Muhamad Moha, S.H, perwakilan partai PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) , Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), unsur Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bolsel dan unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (*)