BerandaJUSTISIAProyek 2018 Baru Direalisasikan, Disinyalir karena Telah Berproses di Kepolisian

Proyek 2018 Baru Direalisasikan, Disinyalir karena Telah Berproses di Kepolisian

Penulis: Josua Wajong

Amurang – Nada kritis menyembul dari warga Desa Tondei Satu, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Mereka merasa aneh, proyek yang telah ditata dalam APBDes tahun 2018, ada yang baru direalisasikan bulan September tahun 2020.

Tindakan itu disaksikan oleh warga setempat, Minggu (20/9/2020). Pemerintah Desa (Pemdes) Tondei Satu, terihat mulai memasang papan nama jalan di lorong-lorong. Langkah ini dianggap keliru.

Lody Sengkey, warga Jaga Lima desa itu, yang turut menyaksikan tindakan Pemdes, salah satu yang mengkritisi. Menurutnya, apa yang telah ditata dalam APBDes 2018, harusnya sudah diselesaikan tahun itu juga.

“Kalau sudah ditata dalam APBDes tahun 2018, berarti harus selesai tahun 2018. Bukan baru diselesaikan tahun 2020,” kata Sengkey saat diwawancarai via Messenger.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tondei Satu, Hanly Mogogibung, mempertanyakan kinerja Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minsel yang diketuai oleh saudara kandung Hukum Tua (Kepala Desa, red) setempat.

“Saya mempertanyakan kinerja Inspektorat dan Dinas PMD Minsel, kenapa ada proyek 2018 yang tidak dilaksanakan, tetapi Kades (Kepala Desa) periode 2013-2019 justru dilantik lagi menjadi penjabat Hukum Tua sejak bulan Juni 2019 sampai sekarang,” ketusnya.

Ia membenarkan jika Pemdes baru merealisasikan apa yang telah ditata dalam APBDes 2018, padahal sebelumnya telah dilaporkan dananya terpakai habis. Mogogibung menduga, upaya yang dilakukan pemerintah setempat dikarenakan BPD telah melaporkan proyek tersebut ke pihak kepolisian. Kasus ini sedang diproses oleh Kepolisian Resor (Polres) Minsel.

“Di bulan September 2020 pemdes baru merealisasikan proyek yang harusnya sudah dilaksanakan dan diperiksa oleh Inspektorat di tahun 2018. Hal ini pun mungkin karena pemdes tau bahwa proyek tersebut masuk dalam salah satu proyek,” ujar Mogogibung.

“Kasus yang sekarang ini sedang diproses oleh pihak Polres Minsel, terkait dengan laporan BPD tentang dugaan korupsi dana desa dan dugaan pemalsuan dokumen tahun anggaran 2018 dan 2019,” tulis Mogogibung via Messenger.

Diketahui, kegiatan pemasangan papan nama jalan dilakukan di sore hari sampai menjelang malam. Para petugas menggunakan kendaraan untuk mengangkut peralatan-peralatan untuk pemasangan papan nama jalan ini. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KPU PROVINSI SULAWESI UTARA

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

KPU TOMOHON

spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments