JAKARTA – Kapolsek Pulo Gadung, Kompol Beddy Suwendy mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya.
Polsek Pulo Gadung berhasil menangkap dua orang bernama Muhammad Ibnu Fajar dan Hari Hermawan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di depan Toko Obat dan Kosmetik Yuni Sehat di Jalan H. Ten Raya, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Penangkap tersangka kasus narkoba itu dilakukan pada Jumat (11/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 43 bungkus klip dengan berat 35,2 gram.
“Kita tangkap dua orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu,” katanya, Sabtu (12/9/2020).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dimana polisi mendapat info sering terjadi transaksi narkoba di sekitar lokasi. Setelah penyelidikan, polisi mencurigai dan menangkap tersangka Muhammad Ibnu Fajar.
“Kita lakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan dalam dompet pelaku terdapat 3 bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram,” ucapnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hari Hermawan di jl. Pajeleran, Sukahati, Cibinong, Jawa Barat.
“Kemudian berhasil ditemukan 32 bungkus plastik berisikan kristal diduga sabu seberat 32 gram dan 8 bungkus plastik kecil berisi kristal diduga sabu seberat 2,35 gram serta satu buah timbangan digital,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Pulogadung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.