Penulis: Sunadio Djubair
Tondano – Guna Mensukseskan pilkada 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengedepankan orang tua lanjut usia (Lansia) dan penyandang difabel saat pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Hal ini pun diungkapkan Komisioner KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon pada saat menggelar sosialisasi pemilihan pilkada berbasis komunitas, kampus, organisasi masyarakat (ormas), LSM, lembaga adat dan basis keagamaan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut tahun 2020, Kamis (26/11/2020) di Sasaran Tondano.
“Untuk lansia dan penyandang difabel bahkan ibu-ibu hamil diprioritaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS-red), untuk pemilih yang masih muda sudah ada di TPS kemudian melihat ada lansia maka berikanlah kesempatan kepada lansia untuk menggunakan hak pilih,” kata Tinangon.
Ketua Divisi Hukum KPU Sulut ini menambahkan, lansia yang tidak bisa menggunakan hak pilih secara mandiri bisa didampingi oleh pendamping pemilih.
“Pendamping pemilih akan menandatangani formulir C-Pendamping,” ungkap Tinangon.
Lanjutnya, untuk penyandang difabel, KPU mewajibkan semua TPS harus ramah penyandang difabel. Menilai ramahnya difabel itu mulai lokasi TPS tidak merugikan penyandang difabel.
“Tidak perlu membuat TPS di gunung atau di tempat yang harus melewati tangga-tangga. Kalau melewati tangga maka harus ada tempat akses untuk kursi roda. Pintu masuknya harus lebih lebar dari pada lebar kursi roda, meja untuk mencoblos bukan meja yang rendah tetapi harus lebih tinggi. Kalau dia pakai kursi roda maka meja itu harus tinggi dari kursi roda. Itu adalah kriteria untuk TPS yang ramah untuk kaum difabel,” tandasnya. (*)