Penulis: Eka Egeten
Manado – Di tengah pandemi Covid-19 yang mengalami tren kenaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ‘normal baru’. Pusat-pusat perekonomian pun siap beroperasi.
Hal ini diungkapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey sesudah rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyay Daerah (DPRD) Sulut dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2019, Kamis (18/6). Menurutnya, Sulut sedang mempersiapkan diri menuju ‘new normal’.
“Nanti kami akan mengeluarkan Pergub mengenai new normal, dan itu bukan Pergub revisi karena dalam new normal ini harus ada Pergub baru,” kata Dondokambey.
“Di dalam Pasal 13 itu berbunyi bahwa dilarang berkumpul. Di dalam berkumpul ini salah satu tidak ada orang yang berkumpul buat acara di lapangan, jadi itu bukan kegiatan ekonomi,” ungkap Ketua DPD PDI-P Sulut ini.
Lebih lanjut dijelaskan, pusat-pusat perekonomian yang ada di Sulut seperti Mega Mall dan Mantos, akan segera beroperasi.
“Kan tinggal saya mau tanda tangani dan untuk Pergub yang baru,” tandasnya. (*)