Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyiapkan tempat melakukan pelayanan dalam pengisian e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
terkait pelaporan harta kekayaan baik harta bergerak maupun tidak untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan dalam Melaksanakan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (7/4/2021).
Sebagai admin Pemkab Boltim, pelayanan e-LHKPN dilakukan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Boltim.
Admin e-LHKPN Pemkab Boltim, Atle Najoan, S.KOM., mengatakan, pelayanan ini sebagai dasar ASN yang wajib menduduki jabatan atau Eselon.
“Sampai saat ini kami (admin, red) masih melayani untuk pelaporan e-LHKPN sebagaimana instruksi bupati,” ujar Najoan.
Ditegaskannya, ASN yang menduduki jabatan harus melakukan pelaporan
dan yang belum, segera melaporkan, “Karena ada sanksi bagi ASN yang tidak melakukan pelaporan e-LHKPN tersebut yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 32 Tahun 2018,” tandasnya.
Diketahui, pelayanan e-LHKPN ini telah mencapai 63,39 % serta sudah terdaftar dan terverifikasi di pusat,” (Yong)