BerandaPOLITIKAPastikan Cakada Bebas Narkoba, Bawaslu Teken MoU Bersama BNN

Pastikan Cakada Bebas Narkoba, Bawaslu Teken MoU Bersama BNN

Penulis: Anugrah Pandey

Jakarta – Para petarung yang akan naik arena pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus bebas narkoba. Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Abhan, ketika memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (28/7).

Karena itu, pihak Bawaslu berharap BNN dapat memberikan akses data rekam jejak peserta Pilkada 2020 terkait narkotika kepada Bawaslu. Data ini nantinya akan digunakan Bawaslu daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengawasi persyaratan calon bebas narkoba.

“Kami berharap dapat diberikan akses seluas-luasnya dari BNN, terutama untuk Bawaslu kabupaten dan kota. Kami bisa diberikan kebebasan akses untuk mengetahui apakah calon ini sudah memenuhi syarat bebas narkoba,” ucap Abhan.

Ia menjelaskan, data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan oleh Bawaslu dalam melihat syarat calon kepala daerah (Cakada) itu.

“(Salah satu dari) tugas kami yakni mengawasi apakah syarat ini (surat keterangan bebas narkoba) terpenuhi atau tidak dari calon kepala daerah tersebut,” ujar magister hukum Universitas Sultan Agung Semarang (Unissula) itu.

Permintaan Bawaslu tersebut disambut baik Kepala BNN, Heru Winarko. Ditegaskan, BNN mendukung penuh terciptanya calon kepala daerah yang bebas narkoba.

Heru juga berharap, Bawaslu dapat mengawasi dana kampanye yang dikeluarkan oleh calon, jangan sampai itu dana diberikan oleh bandar narkotika.

“Kami berharap kepada Bawaslu juga mengawasi mengenai sumber dana pasangan calon jangan sampai dari bandar (narkoba),” tegasnya.

Diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Pasal 45 Ayat 2, salah satu syarat calon yaitu memberikan surat pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim. Tim terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan BNN, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KPU PROVINSI SULAWESI UTARA

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

KPU TOMOHON

spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments