Penulis: Josua Wajong
Tomohon – Penanggulangan bencana perlu diperhatikan lagi oleh pemerintah pusat maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sederet kendala yang masih menghadang, jadi catatan.
Hal ini dikatakan anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P.
Itu disampaikan Liow pada kunjungan kerja (kunker) dan pertemuan terkait Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di Kantor BPBD Kota Tomohon, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, ketersediaan kualifikasi sumber daya manusia, sarana prasarana yang memadai serta pembiayaan terbatas, menjadi bagian permasalahan dan kendala dalam upaya penanggulangan bencana di daerah-daerah.
Maka, ia berharap pemerintah pusat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menaruh perhatian dalam mengatasi kendala dan permasalahan di daerah.
Terkait belum adanya peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan bencana daerah, Liow menyerahkan kepada pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memiliki kewenangannya.
“Namun, menjadi tugas DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ujarnya.
Dirinya memberi catatan yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam mengatasi masalah bencana alam. “Yaitu penanggulangan bencana alam, penanganan bencana alam dan pemulihan pasca bencana alam,” pintanya.
Liow juga mengajak masyarakat untuk berdoa agar terhindar dan segera dipulihkan dari bencana alam dan non alam Covid-19, serta selalu waspada untuk terhindar dari bencana.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Tomohon, J.R. Kalangi, menjelaskan bahwa dalam menghadapi bencana alam, pemerintah daerah melakukan sosialisasi tentang motivasi bencana, yaitu hal-hal yang harus dilakukan untuk mengurangi resiko bencana berdasarkan jenis bencana yang akan terjadi.
“Selain itu sosialisasi dilakukan melalui simulasi bencana, di mana masyarakat dilibatkan bersama stakeholder terkait,” katanya.
Kalangi menyebut sumber ancaman atau bahaya bencana, seperti erupsi gunung api, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung, gempa, bencana non alam (Covid-19).
Diketahui, pejabat eselon III, IV dan staf pelaksana yang hadir, mengusulkan perlu adanya perda tentang penanggulangan bencana, bimtek dan pengadaan peralatan atau perlengkapan teknis, serta penegakan aturan pendirian bangunan dan penebangan pohon di daerah rawan bencana. (Son)