BerandaPOLITIKALensun Berharap Anggaran Covid-19 Bisa Kembali ke Pos SKPD

Lensun Berharap Anggaran Covid-19 Bisa Kembali ke Pos SKPD

Penulis: Sunadio Djubair

Tutuyan – Personel Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Wakil Ketua DPRD Boltim, Medy Lensun, menyampaikan jika kunjungan itu terkait serapan anggaran di tengah Covid-19.

Menurutnya, minimnya penyerapan anggaran saat situasi Covid-19 sekarang ini jadi pemicu kunjungan kerja itu. Ia mengungkapkan, DPRD Boltim konsultasi komparatif terkait dengan pergeseran anggaran di tengah Covid-19.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa perintah Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri Keuangan pada 9 April dan 2 Mei, mendorong percepatan percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dalam penanggulangan Covid-19. Regulasi ini memerintahkan penyesuaian belanja modal serta belanja barang dan jasa itu 35 persen untuk penanggulangan Covid-19,” tutur Lensun, Kamis (9/7/2020).

Pimpinan DPRD Boltim ini menjelaskan, saat ini daerah yang masuk dalam ‘zona hijau’ atau kasusnya masih nol, salah satunya adalah Kabupaten Boltim. Karena itu penyerapan anggaran Covid-19 itu dikonsultasikan bersama DPRD Provinsi.

“Saat ini kan di Boltim sampai hari ini kasusnya masih nol atau masuk dalam zona hijau, sementara dalam belanja tak terduga ada 62 miliar rupiah yang Pemda simpan. Dari pada mubazir, kan kita ingin anggaran itu kembali ke pos masing-masing dan bisa dipergunakan. Karena belum ada perangkat aturan sehingga kami coba konsultasi ke DPR Provinsi, dan juga beberapa instansi,” ungkap Lensun.

Ia berharap, anggaran Covid-19 yang ada bisa dikembalikan ke pos-pos Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar supaya bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Saya berharap anggaran Covid-19 yang ada kalau tak terpakai, saya rasa bisa dikembalikan. Dalam hal ini bagaimana kita mengembalikan anggaran tersebut, diambil dari belanja tak terduga, kembali di pos-pos di SKPD, tapi yang ini akan mengoreksi yang 35 persen yang ada di SK bersama. Nah, di sini kami tanya apakah pengalaman yang mereka alami seperti itu, kemudian ada perangkat aturan yang atau regulasi yang mengizinkan hal tersebut, itu yang coba kami konsultasikan,” beber Lensun.

“Dari DPRD Sulut maupun Badan Pengawasan Keungan Pembangunan (BPKP), mereka menyarankan perubahan itu nanti di APBD perubahan saja karena belum ada aturan soal itu. Contoh di sini, BPKP akan menyurat ke BPKP Provinsi dan menyurat lagi ke BPKP RI, kemudian mereka meminta DPRD maupun Pemkab menyurat ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan dan lebih mantap lagi kalau langsung berkunjung untuk konsultasi,” papar Lensun.

Ditegaskan, pihaknya selalu mengacu ke aturan sebelum mengambil keputusan. “Karena aturan belum mengatur ada dua hal. Sebetulnya kita bisa saja menerima apa adanya, berarti kita harus menunggu APBD Perubahan. Semakin cepat semakin bagus tapi perkiraan itu sekitar bulan Agustus. Praktis dua bulan ini kan kita ada kegiatan tapi karena anggaran sudah minus itu sebabnya kami berpikir apakah kita menunggu APBD Perubahan atau kami akan menyurat ke Kemendagri sesuai dengan saran BPKP,” tutup Lensun. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KPU PROVINSI SULAWESI UTARA

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

KPU TOMOHON

spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments