BerandaCERITALBH Manado Sorot Korps Bhayangkara

LBH Manado Sorot Korps Bhayangkara

Penulis: Anugrah Pandey

Manado – Tepat 1 Juli 2020, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memasuki usia 74 tahun. Namun praktik penyiksaan masih berlangsung di ruang-ruang pemeriksaan. Kasus DL adalah potret nyata praktik-praktik penyiksaan itu.

“Hari ini, berdasarkan Surat Penetapan 218/Pid. Sus/2020/PN.Mnd, DL terpaksa harus duduk di bangku pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Manado atas tuduhan kasus narkotika,” ungkap dua aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Frank Kahiking dan Sukardi Lumalente.

Kasus DL adalah kasus kekerasan aparat ke-5 yang diterima oleh LBH Manado dalam tahun 2020.

“DL merupakan narapidana kasus pembunuhan di Palu dan tengah menjalani hukuman. Ia divonis seumur hidup. Dari Palu DL dipindahkan ke Manado karena faktor keluarga yang hanya ada di Manado. DL mengajukan grasi dan hukumannya menjadi 20 tahun,” ujar mereka.

Semestinya, pada bulan Oktober tahun ini DL sudah bisa menghirup udara bebas. “Namun DL tiba-tiba dituduh melakukan tindak pidana narkotika. DL dibawa oleh polisi dari Lapas ke kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) dan di sana ia disiksa sangat kejam, tidak manusiawi. DL dipaksa mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya,” tukas mereka.

Pada 12 Februari 2020, sekitar pukul 12.30 Wita, DL dipanggil ke ruang Kepala Lapas dan dipertemukan dengan empat anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulut. Dalam pertemuan tersebut, salah seorang anggota kepolisian menjelaskan bahwa DL akan diperiksa di Markas Polda Sulut.

“Polisi tidak menjelaskan maksud atau alasan dilakukannya pemeriksaan kepada DL. DL sempat memohon dan meminta agar pemeriksaan dilakukan di dalam Lapas, tetapi keempat anggota Polda Sulut menolak dan bersikeras untuk pemeriksaan harus dilakukan di Markas Polda Sulut,” kata mereka.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 14.30 Wita, DL dibawa ke Markas Polda Sulut. “Di markas Polda Sulut, DL dibawa ke sebuah ruangan dan di sana dia bertemu dengan seorang yang berinisial SD, yakni seorang narapidana yang dahulu menjalani masa hukuman di Lapas Manado, sekarang ini menjalani masa hukuman di Lapas Amurang. Menurut pengakuan DL, 2 hari sebelumnya pada 10 Februari 2020, beberapa anggota Polda Sulut telah terlebih dahulu bertemu SD untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Kahiking dan Lumalente.

Sekitar pukul 15.10 Wita, DL dibawa masuk ke dalam sebuah ruangan kecil yang berada di dalam Polda Sulut.

“Mata dan tangannya kemudian diikat dengan menggunakan lakban oleh salah seorang anggota kepolisian. DL diperintahkan untuk meminum air dalam sebuah botol yang sudah disediakan. Berselang beberapa waktu kemudian, DL diminta untuk membuang air kecil dengan alasan karena akan dilakukan tes urine,” ujar mereka.

Sekitar 30 menit kemudian keluar hasil pemeriksaan tes urine terhadap DL, dan dalam hasil tes dinyatakan bahwa DL positif pengguna narkoba.

“Setelah menerima hasil tes urine, DL kembali disiksa oleh beberapa anggota kepolisian Polda Sulut dengan cara dipukul menggunakan rotan di bagian rusuk kanan, belakang, dan paha untuk mengakui perbuatannya. Setelah DL disiksa barulah mata dan tangan yang dilakban dibuka kembali,” jelas mereka.

Penyiksaan kepada DL berlanjut pada sekitar pukul 19.00 Wita. Saat akan diinterogasi ulang, mata, tangan dan bagian tubuh DL diikat kembali dengan menggunakan lakban.

“Setelah itu polisi langsung menampar keras DL di bagian pipi, kemudian disuruh tidur dilantai dan pada bagian dada ditindih dengan batu sebesar buah kelapa, sambil ditendang dan dipukul beberapa kali dengan menggunakan rotan, di bagian rusuk dan di bagian paha DL, selama kurang lebih 30 menit,” jelas Kahiking dan Lumalente.

“Penyiksaan berlanjut, aparat kepolisian kemudian membuka tangan DL yang dilakban kemudian memerintahkan kepada DL untuk saling menampar dengan SD sekeras mungkin dalam keadaan mata terlakban,” tandas mereka.

Sekitar 3 jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 Wita, barulah mata DL yang dilakban dibuka kembali, dan malam itu juga DL dibiarkan tidur di lantai tanpa menggunakan alas.

Keesokan harinya, 13 Februari 2020, dalam kondisi tubuh yang sakit akibat penyiksaan yang dialami semalaman, DL dipaksa untuk diperiksa dan menandatangani BAP.

“Setelah itu datang SD menghampiri DL dengan mengatakan, ‘kalau ingin bekerja sama memecahkan kasus harus cari ganti kepala.’ Saat itu juga setelah DL diperiksa, DL dipertemukan dengan empat orang yang sedang diambil keterangan di ruangan Polda Sulut terkait kasus narkoba yang melibatkan SD. Saat ditanya oleh seorang anggota kepolisian kepada keempat orang tersebut, apakah mengenal DL? Keempatnya menjawab bahwa mereka tidak pernah mengenal DL sama sekali,” ungkap Kahiking dan Lumalente.

Diketahui, pihak keluarga baru menerima informasi dari pihak lain tentang DL yang dibawa dan diperiksa di Polda Sulut pada malam hari 13 Februari 2020, sekitar pukul 22.00 Wita. Keesokannya, 14 Februari sekitar pukul 11.00 Wita, keluarga langsung menyambangi Polda Sulut. Namun polisi tidak memberikan keluarga akses bertemu dengan DL. Sore hari pukul 17.30 Wita, DL dibawa kembali ke Lapas Manado.

“Pada 10 Juni 2020, seorang anggota Polda Sulut menemui DL di Lapas Manado dan meminta DL untuk menandatangani berkas P21. DL juga diintimidasi untuk tidak menggunakan jasa penasihat hukum selama proses penyelesaian kasus ini sampai pada tingkat pengadilan,” sebut Kahiking dan Lumalente.

Berdasarkan Penetapan Ketua Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 218/Pid. Sus/2020/PN.Mnd tanggal 24 Juni 2020, DL dijadwalkan disidangkan pada Rabu 1 Juli 2020, pukul 10.00 Wita.

“Namun pihak Kejaksaan tiba-tiba mengirimkan pesan whatsapp kepada LBH Manado bahwa pihak Kejaksaan belum menerima penetapan sidang dan sidang akan ditunda dulu sambil menunggu penetapan berkas terdakwa yang lain,” ujar mereka.

Saat ini tim LBH Manado tetap standby di lapas untuk memastikan persidangan tidak berlangsung tanpa didampingi kuasa hukum.

“Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Manado, DL didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu shabu-shabu sebanyak 2 paket kecil dengan berat bersih + 0,43 gram, sebagaimana pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” papar mereka.

“Atau melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu shabu-shabu sebanyak 2 paket kecil dengan berat bersih + 0,43 gram, pasal 112 ayat (1) pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Kahiking dan Lumalente.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dilakukan di luar lapas dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat di Kafe Zig-Zag yang berada di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado (http://sipp.pn-manado.go.id/index.php/detil_perkara). “Sementara DL adalah narapidana yang sedang menjalani masa hukuman dan tidak pernah keluar dari Lapas,” tandas mereka.

Berdasarkan hal-hal tersebut, LBH Manado menyatakan pertama, meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan terhadap proses persidangan DL. Kedua, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan terhadap DL dan keluarganya.

Ketiga, meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran prosedur di Lapas dimana DL ditahan, dan memastikan DL mendapatkan perlindungan internal dari ancaman, intimidasi dan rasa takut.

Keempat, mendesak Kapolda Sulut untuk segera memeriksa dan memproses hukum bagi oknum-oknum kepolisian yang telah terlibat melakukan penyiksaan terhadap DL, dan mengawal proses hukum tersebut sampai selesai.

Kelima, mendesak Komnas HAM, Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Memastikan proses hukum bagi oknum-oknum yang terlibat melakukan penyiksaan terhadap DL berjalan, serta memberikan perlindungan terhadap DL dan keluarga,” kunci Kahiking dan Lumalente. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KPU PROVINSI SULAWESI UTARA

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

KPU TOMOHON

spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments