Penulis: Susan Tungkagi
Manado – Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS), Jumat (5/2/2021), di Manado, me-launching petisi yang intinya menolak kekerasan terhadap perempuan dan anak juga. Mereka juga meminta agar James Arthur Kojongian (JAK) diberhentikan sebagai anggota DPRD Sulut.
Sikap ini diambil pasca viralnya video yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut (JAK) belum lama ini di media sosial. Tak pelak, petisi tersebut menyasar Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
“Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, segera berhentikan James Arthur Kojongian dari jabatan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” bunyi petisi yang dibacakan
Ketua Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut, Dra. Joice Worotikan.
Lebih lanjut isi petisi tersebut disampaikan Worotikan, perbuatan JAK yang adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, dan juga pimpinan Partai Golkar Sulut, mengundang perhatian masyarakat luas. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berisiko menghilangkan nyawa istrinya.
Menurut GPS, kejadian itu menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sulut.
“KDRT yang dilakukan terhadap perempuan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak bisa ditolerir untuk dilakukan oleh siapapun,” ucap Worotikan mengutip isi petisi tersebut.
Peristiwa itu juga menjadi alarm atau tanda awas bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama peduli terhadap situasi dan kondisi perempuan yang mengalami kekerasan, dan melindungi para perempuan dan anak, supaya jangan ada lagi yang menjadi korban.
“Oleh karena itu, kami Gerakan Perempuan Sulut Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, melalui petisi ini menyerukan kepada semua pihak untuk mencegah, menghentikan, dan menghapus berbagai praktik kekerasan perempuan dan anak, serta menuntut saudara James Arthur Kojongian segera diberhentikan dari jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Worotikan sembari mengakhiri pembacaan isi petisi tersebut.
Diketahui 21 lembaga yang terhimpun dalam Gerakan Perempuan Sulut yakni:
Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut, Asosiasi Pastoral Indonesia (API) Wilayah XI, Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI) Sulutenggo, Swara Parangpuan Sulut, Yayasan Pelita Kasih Abadi (PEKA) Sulut, Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak “Terung Ne Lumimuut” Sulut,
Pusat Studi Gender Universitas Negeri Manado (UNIMA), Yayasan Suara Nurani Minaesa, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Cabang Metro Manado, Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (Perempuan AMAN), Aliansi Masyarkat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Persekutuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Sulut, Gerakan Siswa Kristen Indonesia (GKSI) Sulut, Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulut, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Manado, Gerakan Cinta Damai Sulawesi Utara (GCDS), Yayasan Tumbuh Kembang Persona, Forum Jurnalis Perempuan Sulut (FJPI), LPA Tomohon.
Turut hadir hadir dalam launching petisi tersebut, Ketua LPA Sulut, Jull Takaliuang, Swara Parangpuan Sulut, Vivi George, PERUATI Suluttenggo, Ruth Ketsia dan Ketua Terung ne Lumimuut Sulut, Marhaeni Mawuntu. (Son)