Penulis: Glendy Walujan
Airmadidi – Dugaan penggunaan ijazah palsu (Ipal) salah satu bakal calon (balon) Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe (SGR), telah berujung. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) telah menghentikan proses penanganan laporan tersebut.
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Bawaslu Minut, Rahman Ismail, menjelaskan penghentian penelusuran laporan karena tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran pilkada.
“Setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Bawaslu terhadap pengaduan Yohan Awuy, warga Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatam Airmadidi, laporan ini bukan pelanggaran pilkada,” jelas Rahman.
“Jadi, hasil kajian dari laporan tersebut sudah dilakukan. Kini status laporan tersebut telah dihentikan,” tandas Rahman. (*)