BerandaPOLITIKAKonsultasi Publik RKPD Dinilai Kangkangi Protokol Kesehatan

Konsultasi Publik RKPD Dinilai Kangkangi Protokol Kesehatan

Penulis: Josua Wajong

Tomohon – Konsultasi Publik Rapat Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tomohon tahun 2022, dinilai masyarakat melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes).

Kegiatan yang digelar Kamis (4/2/2021), itu menuai kritik oleh masyarakat. Menurut warga, kegiatan itu jelas-jelas memperlihatkan pemandangan tak mengenakkan, melanggar prokes.

“Kalau menurut kita, di situ jelas sekali melanggar protokol kesehatan. Miris sekali karena aturan itu dibuat oleh pemerintah. Kan seharusnya dari pihak pemerintah mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Mereka harus jadi teladan di masyarakat,” kata Kevin Wondal.

“Seharusnya pemerintah juga harus tegas terhadap pegawai, ataupun tamu dan siapa saja yang ada di lingkungan pemerintahan agar mematuhi protokol kesehatan,” sambungnya.

Aktivis pemuda Tomohon ini berpendapat, hal-hal seperti itu tidak mencerminkan teladan yang baik bagi masyarakat.

“Aturan pemerintah yang buat dan mereka sendiri yang langgar. Ini jelas akan menuai kritik dari kami masyarakat. Karena masyarakat selama ini merasa bahwa protokol kesehatan yang dibuat pemerintah tidak dipatuhi sendiri oleh orang-orang pemerintah. Sementara, sanksi yang diberikan kepada masyarakat saat melanggar protokol kesehatan sangat merugikan,” ungkap Kevin.

Untuk itu ia meminta kepada pemerintah untuk bersikap adil terkait penerapan protokol kesehatan. Dengan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.

“Sampai sekarang masyarakat tidak pernah melihat adanya sanksi yang tegas dari pemerintah kepada orang-orang pemerintahan yang melanggar. Mungkin, sanksi pelanggar protokol kesehatan belum terlalu nampak di Tomohon. Tetapi, setidaknya masyarakat juga butuh kesadaran dari pemerintah bahwa jika sudah membuat aturan, pihak pemerintah pun harus mematuhinya. Bukan hanya di berlakukan kepada masyarakat biasa,” ketusnya.

Ia juga menambahkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perlu dikaji. Karena sudah merugikan para pedagang maupun pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Di sisi lain, lembaga-lembaga pemerintah bisa melaksanakan kegiatan pada siang hari.

“Sama halnya dengan pemberlakuan pembatasan jam operasional yang sudah merugikan banyak sekali pedagang dan pelaku UMKM di Tomohon. Jam malam sangat tidak efektif, karena orang-orang malah akan memilih berkerumun di siang hari. Karena jelas saat ini tidak ada petugas yang menertibkan protokol kesehatan saat pagi sampai sore hari,” tutup Kevin.

Diketahui, kegiatan Kosultasi Publik RKPD tersebut digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Daerah Kota Tomohon. Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bandan (Kaban) Bapelitbang Daerah Kota Tomohon, Daniel Pontonuwu. (Son)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KPU PROVINSI SULAWESI UTARA

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

KPU TOMOHON

spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments