Penulis: Susan Tungkagi
Bandung – Langkah menuntut keadilan seorang Madya Praja tingkat 2 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jurgen Ernst Paat, terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.
Jurgen sendiri dalam gugatannya menggugat Rektor IPDN Jatinangor atas keputusan pemberhentian dirinya sebagai Madya Praja di IPDN Jatinangor pada tanggal 19 November 2020 lalu. Padahal, lewat surat pernyataan yang ditulis korban kekerasan (juga seorang Madya Praja di IPDN Jatinangor), Jurgen tidak melakukan kekerasan apapun.
Kuasa Hukum Jurgen Ernst Paat, Jimmy Yosadi, S.H., saat dihubungi media ini lewat pesan Whatsapp membenarkan bila kemarin telah dilaksanakaan sidang kedua di PTUN Bandung.
Seperti sebelumnya, Yosadi dan rekan kerjanya Nur Setia Alam, S.H., M.Kn., tetap pada pendapatnya bila penggugat, Madya Praja IPDN Jatinangor, Jurgen Ernst Paat, tidak melakukan kekerasan.
Dirinya menyatakan bila proses pemberhentian kliennya melalui Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 880-539 tahun 2020 tertanggal 19 November 2020, adalah cacat hukum dan maladministrasi karena proses pemberhentian tersebut jelas melanggar ketentuan dan norma-norma yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015, karena tahapan pemberhentian tidak melalui tahapan yang semestinya sebagaimana diatur dalam pasal 35 hingga pasal 48.
“Bahkan, tiga orang Praja yang berada di lokasi yang sama dengan penggugat Jurgen Paat, telah membuat surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan Jurgen Ernst Paat tidak melakukan kekerasan apapun pada saat kejadian tanggal 13 November 2020,” ujar Yosadi via pesan Whatsapp.
Ia pun membeberkan beberapa poin yang menjadi tuntutan penggugat yaitu, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 tentang Pemberhentian Sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri atas nama Madya Praja Jurgen Ernst Paat, NPP. 30.1301 asal Pendaftaran Sulawesi Utara.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 tentang Pemberhentian Sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri atas nama Madya Praja Jurgen Ernst Paat NPP. 30.1301 asal Pendaftaran Sulawesi Utara.
Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan dan hak-hak sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor.
Ditambahkan Yosadi, di sidang itu juga Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa ada tawaran perdamaian kedua belah pihak dan pertimbangan dari Pihak Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor untuk menerima kembali Madya Praja Jurgen Ernst Paat ke kampus IPDN Jatinangor. Apalagi menjadi aset masa depan bangsa dan pemerintahan. Namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak IPDN Jatinangor, yang menyatakan tetap pada putusannya sesuai Keputusan Rektor IPDN Jatinangor untuk memberhentikan Madya Praja Jurgen Ersnt Paat bersama beberapa Praja lainnya.
“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2021 mendatang,” tutup Yosadi. (Son)