Penulis: Sunadio Djubair
Sumsel– Walaupun masa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel) serta Kepolisian Resor (Polres) dan Polrestabes Jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba. Demikian diungkapkan Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, M.M., Senin (15/2/2021).
“Ini dibuktikan pada minggu Kedua Bulan Februari 2021 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 40 Kasus dan menangkap sebanyak 43 Tersangka, dari 43 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 39 Orang, pemakai 4 Orang,” bebernya.
“Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak Shabu 25.441,37 gram, Ganja 10,69 gram, Ekstasi 1150 1/2 Butir,” ungkapnya.
Sisenutkan, dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polres OKI (5).Ditresnarkoba Polda Sumsel (3) Polres Banyu Asin (3), Polres OKUT (3). Polres Mura (3). Polres Pali (3).dan Polres Muratara (3).
Sementara dari segi kualitas urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel 25103,73 gram shabu, Polrestabes Palembang 107,08 gram shabu dan 800 butir ektasi, Polres Banyuasin 4,3 gram shabu dan 100 butir ektasi, Polres Mura 3,2 gram shabu dan 200 butir ektasi.
“Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 155.002 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba tegas,” Kabid Humas.
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada minggu kedua Bulan Februari berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana.
Dari 19 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu : Curat 14 kasus, Curas 3 Kasus, curanmor 1 kasus, dan Anirat 1 kasus.
Sedangkan yang terbanyak mengungkap adalah Polres OKU Selatan 4 kasus, Dit Reskrimum 3 Kasus, Polres OI 3, sedangkan, Polres Muara Enim 2 kasus, Musi Banyuasin 1, Polres OKU 1 kasus, Polres OKU Timur 1 Kasus,Polres Prabumulih 1 kasus, Polres Pali 1 kasus, Polres Pagar Alam dan Polres Empat Lawang 1 Kasus.
Kombes Pol Drs Supriadi, M.M., mengimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. “Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkob,” imbaunya.
“Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Propinsi Sumsel maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman, apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya,” harapnya. (Dio)