Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., diwakili Wakil Bupati (Wabup) Oskar Manoppo, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Rabu (2/6/2021).
Pada kesempatan itu, Wabup Oskar menyampaikan pelaksanaan rapat paripurna dewan kali ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan.
“Akuntabel dengan menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan selama periode tahun anggaran tahun 2020 yang nantinya akan kita tetapkan bersama,” ujar Manoppo.
Ia mengatakan, atas nama pribadi dan pimpinan daerah menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dewan.
“Atas nama pribadi saya ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh anggota atas terselenggaranya rapat paripurna pada hari ini, kiranya kinerja kita ke depan tetap terjaga dan berkesinambungan sebagai pengabdian kepada daerah yang kita cintai ini,” ucap mantan Sekda Boltim ini.
Diketahui, dalam penetapan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020 didasarkan pada ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ditetapkan bahwa kepala daerah berkewajiban mengajukan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kembali ingin saya sampaikan berkaitan dengan maksud di atas setelah melalui proses tahapan audit yang dilaksanakan oleh BPK RI perwakilan Sulawesi Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, dengan pemeriksaan awal dilaksanakan selama kurung waktu 30 hari. Dimana selama pemeriksaan rinci ini waktunya bersamaan dengan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan selama kurun waktu 30 hari pemeriksaan oleh BPK RI,” terang Manoppo.
Lanjutnya, pada tanggal 3 Mei 2021 pemerintah kabupaten Boltim telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke delapan kalinya secara berturut-turut.
Ia juga menyampaikan dalam laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, ini merupakan implementasi terhadap penerapan kebijakan APBD.
“Sebagai mana yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan menteri dalam negri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Diakhir sambutan, Wabup Oskar menuturkan bahwa apa yang telah diperoleh jangan dijadikan beban akan tetapi jadikanlah sebagai motivasi untuk selalu berinovasi.
- “Apa yang telah kita peroleh jangan dijadikan beban akan tetapi jadikanlah sebagai motivasi untuk selalu berinovasi guna menghasilkan kerja dan karya yang lebih baik lagi ke depannya,” tutupnya. (Yong)