BerandaPOLITIKAGugatan SB-RG dan Ama-UKP di Tolak MK, SSM-OPPO Tinggal Menunggu Penetapan Dari...

Gugatan SB-RG dan Ama-UKP di Tolak MK, SSM-OPPO Tinggal Menunggu Penetapan Dari KPU

Penulis: Sunadio Djubair

Jakarta – Sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir, Rabu (17/2/2021).

Gugatan yang diajukan Suhendro Boroma- Rusdi Gumalangit (SB-RG) nomor perkara 111/PHP.BUP-XIX/2021 ditolak MK.

Demikian pula dengan gugatan dari Amalia Ramadhan Landjar- Uyun Kunaefi Pangalima (Ama-UKP) dengan nomor perkara 119/PHP.BUP-XIX/2021 ditolak MK.

MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 a quo.

“Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016,” bunyi salah satu poin pertimbangan MK.

Hasil ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan Hakim Konstitusi, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum.

Dengan hasil putusan MK, Bupati Boltim terpilih Sam Sachrul Mamonto dan Oscar Manoppo (SSM-OPPO) tinggal menunggu penetapan dari KPU masing-masing daerah dan selanjutnya menunggu jadwal pelantikan. (Dio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KPU PROVINSI SULAWESI UTARA

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

KPU TOMOHON

spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments