Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Sepanjang tahun 2020, kasus perceraian di Pengadilan Agama Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), didominasi usia muda. Faktor penyebab pasangan suami istri harus berakhir dengan perceraian, seperti alasan ekonomi, dan ketidakcocokan lagi dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Demikian dikatakan Panitera, H. Sjaogil Ahmad, S.H.I., M.H kepada media ini saat disambangi di tempat kerjanya belum lama.
“Untuk jadwal sidang hari ini, Desa Paret, Kotabunan, Moonow, Motongkad, Moyongkota, Candi Rejo dan Purworejo. Gugatan yang mereka layangkan yaitu terkait masalah ekonomi serta sudah tidak ada kecocokan. Dan Rata-rata yang melakukan gugatan umur 30 tahun,” terang Ahmad.
Ahmad menyebut, terkait gugatan perceraian, pihaknya melakukan memediasi agar tidak terjadi perceraian.
“Pengadilan mengupayakan mediasai terlebih dahulu, asalkan pihak tergugat hadir. Jika dirasa ada ruang dari kedua belah pihak untuk rujuk maka perkara dihentikan,” terangnya.
Menurutnya, jika proses mediasi berhasil, ada nilai plus dari Mahkama Agung.
Setiap bulan kami tetap ada laporan ke Mahkama Agung. Jika proses mediasi berhasil, itu menjadi catatan manis bagi hakim mediator,” imbuhnya. (*)