Penulis: Susan Tungkagi
Airmadidi – Sebuah gerakan penting dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Desa Gangga Dua, Kecamatan Likupang Barat, dicanangkan sebagai ‘Kampung Anti Politik Uang’, Senin (7/12/2020).
Keberadaan kampung anti politik uang diharapkan menjadi gerakan menolak adanya politik uang. Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Minut, Rahman Ismail.
Menurutnya, upaya ini untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas, bersih dan bermartabat di di Minut.
“Semoga pencanangan Desa Gangga Dua sebagai Kampung Pengawasan Anti Politik Uang, mampu menjadi embrio baik bagi demokrasi Pilkada Serentak 9 Desember yang tinggal menghitung jarum jam,” kata Rahman.
Ia juga menjelaskan, tanggung jawab untuk memberantas politik uang bukan hanya pada Bawaslu semata.
“Tugas untuk melawan politik uang juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, karena ini menyangkut masa depan daerah,” tandasnya. (*)