Penulis: Reynold Rengkung
Tomohon – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Tomohon, mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota Tomohon dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Termasuk kebijakan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Covid-19. Hal ini disampaikan Leonard Wilar, Ketua GMNI Cabang Tomohon.
Namun dari hasil kajian GMNI Cabang Tomohon, ditemui bahwa peraturan yang dibuat pemerintah memicu masalah khusus di bidang ekonomi.
“Perda yang akan disahkan seharusnya ada uji publik dulu kan. Karena ada beberapa poin bisa berpotensi memicu masalah baru yang lebih serius, kesenjangan sosial, dan persoalan di bidang ekonomi. Apalagi tidak dikomunikasikan dengan masyarakat seperti para pelaku usaha,” kata Wilar, saat diwawancarai, Senin (1/2/21).
Menurut Wilar, substansi dari Perda Covid-19 yang berproses di DPRD Tomohon untuk memperketat protokol kesehatan dan pemulihan ekonomi suatu daerah, namun kebijakan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengiringi peraturan itu, malah akan menimbulkan masalah di bidang ekonomi. Khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Tomohon, membuktikan ternyata adanya pembatasan waktu tidak jadi solusi malahan menimbulkan masalah ekonomi dan masalah sosial di masyarakat. Pembatasan waktu akan merugikan pelaku usaha dan berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih serius dan mematikan,” ujarnya.
GMNI Cabang Tomohon sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19, namun organisasi mahasiswa ini berharap kebijakan-kebijakan yang dibuat perlu dikaji kembali agar mendapatkan hasil yang sesuai harapan bersama pemerintah dan masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan baik justru akan memicu masalah yang lebih besar. Evaluasi terus kebijakan yang dibuat agar dapat menemukan solusi terbaik bagi semua. Mengedukasi masyarakat, membangun kesadaran bersama untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat, barangkali akan jauh lebih efektif ketimbang PPKM yang berlaku sekarang,” kunci Wilar. (Son)