BerandaJUSTISIADua Bulan Buron, DPO Penipuan Rp11 Milyar Ditangkap Ditreskrimum PMJ

Dua Bulan Buron, DPO Penipuan Rp11 Milyar Ditangkap Ditreskrimum PMJ

Penulis: Hendro Karundeng

JAKARTA – Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan kabar telah ditangkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Arifin Widjaja alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 Milyar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.

Ia menjelaskan, DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian, di Cikeusik, Pandeglang, Banten.Pada Hari Jumat tanggal 1 Januari 2021 Pukul 08.50 WIB

“Sebelum dilakukan upaya Penangkapan , DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi bersembunyi di Kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing,” ungkapnya.

Meski demikian, Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari Jumat sekitar pukul 09:50, berhasil mengamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” paparnya.

Menurut Kasubdit , DPO AW tersebut merupakan tersangka Perkara perbuatan dugaan penipuan sebesar Rp11 Milyar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris. Dengan Kerugian oleh Pelapor sebesar 11 Milyar dengan ancaman pidana selama 7 tahun, dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018

Penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam), tersangka yang diberi kuasa oleh Arifin Widjaja.
Saat ini AW akan dilakukan proses sesuai Protokol Kesehatan dan akan dilanjutkan proses pemeriksaan sebagai Tersangka untuk proses Penyidikan di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KPU PROVINSI SULAWESI UTARA

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

KPU TOMOHON

spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments