BerandaEKOBISDLH Tomohon Sebut PT Bangun Minanga Lestari Langgar Aturan

DLH Tomohon Sebut PT Bangun Minanga Lestari Langgar Aturan

Penulis: Josua Wajong

Tomohon – Kasus dugaan aktivitas melanggar aturan yang diperagakan PT Bangun Minanga Lestari (BML), terus bergulir. Menanggapi laporan aktivis lingkungan, Jabes Wolter Kanter, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon turun ke lapangan untuk meninjau langsung lokasi, Rabu (10/2/2021).

Sesuai pantauan yang dilakukan, dipastikan jika aktivitas perusahaan pengembang perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari (GBTL) 2 di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan ini, telah merusak lingkungan dan melanggar aturan.

“Ini kalo cuman sesuai undang-undang 32 tahun 2009, itu so termasuk perusakan lingkungan. Dan itu akan ada sanksi yang dorang harus trima,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Tata Lingkungan, AMDAL dan Perizinan, DLH Kota Tomohon, Magda Kalalo, S.Pt., S.IP., M.M.

“Karena sudah ada penambahan perluasan daerah, musti mengajukan izin baru. Dan ini pun depe penanggung jawab di sini  sudah berbeda. Depe syarat kalu iko PP 27 tahun 2012, dia dari pemarakarsa harus melakukan izin baru. Contohnya jika sudah ada penambahan luas, tidak sesuai lagi dengan site plan yang awal di perencanaan pertama,” ungkapnya.

Saat melakukan peninjauan di lapangan, pihak DLH Kota Tomohon mengaku kecewa, karena penanggungjawab tak berada di tempat.

“Memang kecewa karena kita dari Dinas Lingkungan Hidup mengharapkan dorang dari manager musti hadir, supaya apa yang torang sampaikan itu dorang dengar,” ketus Kalalo. (Son)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KPU PROVINSI SULAWESI UTARA

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

KPU TOMOHON

spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments