Penulis: Eka Egeten
Jakarta – Dugaan aksi ‘nakal’ anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow, Jerry S. Mokoolang, berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jumat (14/8) pukul 10.00 Wita, lembaga ini akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 69-PKE-DKPP/VII/2020.
Diketahui, Mokoolang diadukan tiga orang, yaitu Oslan Laures, Ofriyanto Laures, dan Idil Adha Mamonto. Dalam pokok aduannya terkuak, para Pengadu menduga Mokoolang telah menjadi Tim Sukses (Timses) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Siniyung.
Mokoolang disebutkan melakukan rapat pemenangan dengan salah satu kandidat Pilkades di rumahnya pada 1 November 2019 dan melakukan orasi kampanye di rumah kandidat tesebut pada 13 November 2019.
Selain itu, para Pengadu juga menyebut Jerry telah menggelar pesta miras di rumahnya sejak siang hingga malam hari pada 5 Januari 2020. Bersama teman-temannya, Jerry disebut para Pengadu melakukan pencegatan motor dan mobil sehingga menimbulkan ketakutan warga sekitar. Tak hanya itu, Teradu juga menghentikan kendaraan berat ekscavator yang sedang beroperasi sambil melempari batu sehingga jatuh korban luka-luka atas nama Junaidi Simbala.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Sidang akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sulut, Kota Manado, pukul 10.00 Wita.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. (*)