Penulis: Glendy Walujan
Airmadidi – Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) dan partai politik (parpol) mulai ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Jumat (16/10/2020), proses pembersihan dilakukan di titik seputaran zero point hingga bundaran menuju kantor Bupati Minut,
Kegiatan ini diawali dengan apel bersama pihak Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Minut, yang dipimpin Komisioner Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut, Rahman Ismail.
Rahman menjelaskan, penertiban APK paslon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati yang terpasang pada tempat yang tidak sesuai dengan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sudah disepakati bersama pada rapat koordinasi (Rakor) pekan lalu.
“Penertiban dilakukan bersama Sat Pol PP dan dibackup oleh TNI-Polri. Pemasangan APK tersebut ada aturan yang harus dipatuhi paslon maupun parpol, karena saat ini tahapan kampanye sudah dimulai 26 September hingga 5 Desember. Jadi tidak bisa sembarang tempat memasang APK. Semua sudah diatur oleh KPU, di mana titik-titik lokasi yang bisa dilakukan pemasangan APK tersebut,” papar Rahman.
Menurutnya, penertiban ini akan terus dilakukan sehingga Minut bersih dari APK, baik spanduk, baliho yang terpasang di taman, ruas jalan raya maupun di tempat umum lainnya.
“Baliho, spanduk yang tidak sesuai aturan KPU dan yang terpasang di tempat yang tidak ditentukan, kita tertibkan. Seperti di taman, karena taman adalah kawasan yang diatur oleh peraturan Bupati. Termasuk APK yang dikeluarkan KPU, tetap kita lakukan penertipan kalau tidak sesuai aturan titik pemasangannya,” tandas Rahman. (*)