Penulis: Josua Wajong
Amurang – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diminta berhentikan Pjs. Hukum Tua Desa Tondei Satu, Kecamatan Motoling Barat. Desakan warga itu meletup Rabu (4/11), usai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat menggelar Musyawarah Desa (Musdes), untuk membahas Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021.
Musdes ini adalah tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Pemerintah Desa (Pemdes) terkait pembahasan RKPDes.
Musdes yang diawali pembacaan APBDes tahun 2020 oleh pihak Pemdes itu, langsung ‘dihantam’. Anggota BPD mengklarifikasinya. Menurut Ketua BPD Hanly Mogogibung, jika APBDes tahun 2020 adalah palsu.
“Awalnya pihak Pemdes membacakan APBDes 2020 yang setelahnya langsung diklarifikasi BPD, ternyata APBDes 2020 yang dibacakan itu palsu atau tidak melalui Musyawarah Desa yang melibatkan BPD,” kata Mogogibung.
Kegiatan yang dihelat dari pagi hingga malam hari di BPU Tondei Satu berujung kebuntuan. Pihak Pemdes tidak mau menandatangani hasil kesepakatan bersama.
“Kegiatan yang digelar dari pagi hingga malam ini, justru terhenti dikarenakan pihak pemerintah desa tidak mau menandatangani hasil kesepakatan bersama terkait perhitungan anggaran BLT yang harusnya diserahkan kepada warga sejak beberapa bulan lalu, mengikuti berita acara musyawarah khusus (musus) di bulan Juni yang membahas Pergeseran Anggaran dan Penambahan Kuota Penerima BLT,” lanjutnya.
Musdes ini sempat memanas sehingga Mogogibung berinisiatif untuk membubarkannya demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Menurut Mogogibung, Plt. Hukum Tua (Kepala Desa) tidak mau memberikan penjelasan pasti mengenai masalah ini.
“Selaku ketua BPD yang bertindak sebagai pemimpin musyawarah, saya harus membubarkan kegiatan ini mengingat jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Masyarakat banyak yang kecewa karena dari Pemdes sendiri tidak mau menandatangani, Hukum Tua dalam hal ini. Tapi tidak mau memberikan penjelasan apa yang menyebabkan kenapa tidak mau menandatangani ini,” ujar Mogogibung.
Lodi sengkey, warga yang hadir menuturkan kekecewaannya terhadap Pemdes yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Dia juga berharap bahwa Pjs. Bupati segera memberhentikan Penjabat Hukum Tua Tondei Satu.
“Saya sebagai warga merasa sangat kecewa dengan sikap pemerintah Tondei Satu dikarenakan pihak Pemdes tidak memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” ujar Sengkey.
Lanjutnya, “Kami harapkan kepada Pemerintah Kabupaten setidaknya untuk dapat memberhentikan Hukum Tua yang ada di sini, dikarenakan tidak ada keberpihakan terhadap warga masyarakat. Saya sebagai warga, Bapak Pjs Bupati sekiranya dapat mencabut atau meberhentikan Plt Hukum Tua Desa Tondei Satu,” jelas Sengkey.
Turut hadir dalam kegiatan, Pemerintah desa, BPD, masyarakat, Pemerintah Kecamatan dan Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten. (*)