Penulis: Sunadio Djubair
INATARA.COM, Tutuyan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Ir. Sonny Warokka, Ph.D., mewakili Bupati Dr. Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si., menghadiri sidang paripurna DPRD yang membahas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, pada Senin (13/01/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Boltim menyampaikan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam pembentukan undang-undang dan menetapkan program legislasi, sesuai dengan amanat Pasal 70 dan 72 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD.
“Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh pemerintah daerah maupun DPRD harus mengandung nilai strategis yang akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance),” ujar Warokka.
Sekda menambahkan bahwa Propemperda berfungsi sebagai pedoman yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi berbentuk Perda. Dalam pembentukan Perda, penting untuk memperhatikan kebutuhan, situasi, dan kondisi daerah demi kesejahteraan masyarakat serta perlindungan hukum bagi warga.
“Perda memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga penyusunannya perlu diprogramkan secara sistematis, terarah, dan terencana. Proses pembentukan Propemperda harus dilakukan dengan baik, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Warokka mengingatkan bahwa penyusunan Perda perlu memperhatikan skala prioritas, guna memastikan perangkat hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat terbentuk dengan baik.
(Advertorial)