Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), keluarkan surat edaran Nomor: 10/BMT/44/IV/2022 tentang penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadhan 1443 Hijriah kepada seluruh Aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim, Jumat (1/4/2022).
Surat edaran ini di keluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah Tanggal 25 Maret.
Senin sampai dengan Kamis, pukul 8.00 – 15.00 Wita. Dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita. Sedangkan dihari Jumat pukul 8.00 – 15.00 Wita, dan waktu jam istirahat pukul 11.30 – 12.30 Wita.
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, S. Sos., MSi., melalui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Boltim Rezha Mamonto mengatakan, Surat Edaran yang dikeluarkan tidak mengurangi indikator penilaian disiplin dan kerja ASN.
“Dengan diterapkannya SE ini, maka selama bulan suci Ramadan Jam Kerja ASN berkurang tetapi tidak tidak mengurangi indikator penilaian kedisiplinan dan kinerja ke masing masing ASN,” singkat Rezha. (Young)