Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) gelar Rapat Paripurna, Selasa (29/3/2022).
Agenda yang tersaji di Kantor DPRD Boltim itu, dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Boltim Meidy Lensun dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Boltim, para Asisten Setda Boltim, Kapolres Boltim, sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta anggota DPRD.
Pada kesempatan itu, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto S., Sos., M.Si menjelaskan bahwa, penyusunan sebuah dokumen LKPJ Kepala Daerah, berdasar pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 Tahun 2020, dan Nomor 13 Tahun 2019.
“LKPJ Kepala Daerah akhir Tahun 2021 ini, disusun berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” terang bupati.
Kerangka LKPJ tahun 2021 ini kata bupati, telah disusun dengan bentuk pembahasan yang bersifat menyeluruh, memiliki acuan, serta keterangan yang mudah dipahami, agar dapat dengan mudah untuk kembali dibahas, dan ditetapkan DPRD.
“Untuk penetapan pun, harus sesuai dengan keputusan DPRD yang berlaku, dimana didalamnya harus memuat catatan saran yang berkesinambungan, masukan hingga hasil pengamatan terkait penyelenggaraan Pemerintahan secara detail,” kata Bupati Sachrul.
“Dalam LKPJ tahun anggaran 2021 ini, telah disusun secara komprehensif, mendasar dan memberi informasi yang bertujuan agar hal – hal yang disampaikan, dalam LKPJ dapat dipahami dan kemudian dibahas secara internal, sesuai dengan tatatertib DPRD Kabupaten Boltim, untuk ditetapkan melalui keputusan DPRD yang memuat rekomendasi catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan dalam kurun waktu 1 tahun,” jelasnya.
Bupati menyebut bahwa, pengelolaan keuangan suatu Daerah, merupakan kegiatan yang meliputi keseluruhan perencanaan, pencatatan seluruh transaksi keuangan, pertangungjawaban, serta pemeriksaan.
“Sebagaimana Kita ketahui bersama, bahwa pengelolaan keuangan Daerah, adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah,” tuturnya.
“Keuangan Daerah yang tercantum dalam APBD tahun anggaran 2021, merupakan hak dan kewajiban Daerah, yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan dapat dijadikan milik Daerah, yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, membawa konsekuensi bahwa realisasi penggunaan anggaran berdasarkan program dan kegiatan dalam kebijakan umum pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. Yang ditampilkan dalam dokumen LKPJ tahun 2021 ini, adalah realisasi dari penggunaan anggaran sebelum adanya Audit BPK (Data yanga tersaji adalah data Un-Audit),” tutup Bupati Sachrul. (Advertorial)