Monday, January 13, 2025
Google search engine
HomeCERITAMSI Keluarkan Enam Pernyataan Sikap Terkait Keppres Nomor 2 Tahun 2022

MSI Keluarkan Enam Pernyataan Sikap Terkait Keppres Nomor 2 Tahun 2022

Oleh: Redaksi

Jakarta – Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) mengeluarkan 6 butir pernyataan sikap terkait dengan  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan tanggal 1 Maret sebagai hari Penegakan Kedaulatan Negara yang diterbitkan pada 24 Februari 2022 lalu.

Salah satu butir pernyataan sikap MSI itu ialah meminta pemerintah untuk merevisi Keppres Nomor 2 tahun 2022 tentang hari Penegakan Kedaulatan Negara.

“MSI meminta pemerintah untuk merevisi Keputusan Presiden No. 2 tahun 2022 tentang hari Penegakan Kedaulatan Negara,” tutur Agus Mulyana, Ketua Umum Masyarakat Sejarawan Indonesia.

Pernyataan resmi dari MSI ini juga merupakan hasil seminar daring pada Senin (14/3/2022), dengan menggandeng Departemen Sejarah FIB Universitas Indonesia dan Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Pendidikan Indonesia.

Pembicara pertama seminar daring ini, Wannofri Samry membahas tentang posisi Pemerintah Darurat Republik Indonesia dalam konteks Serangan Umum 1 Maret 1949. Pembicara kedua Agus Santoso mengulas tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 ditinjau dari Arsip. Pembicara berikutnya,  Kusuma mengulas tentang kronologi dan interpretasi politis atas Serangan Umum 1 Maret 1949.

Sementara itu, Nur Aini Setiawati mengulas tentang Laskar Rakyat dalam perjuangan kemerdekaan. Susanto Zuhdi membahas tentang isu-isu seputar Keppres No. 2 tahun 2022.

Kegiatan ini sekaligus sebagai pelantikan pengurus pusat MSI periode 2022-2026. Dalam kegiatan ini tidak kurang dari 270 peserta yang berasal dari sejarawan dan peminat sejarah hadir secara virtual.

Seminar ini dilatarbelakangi penerbitan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan tanggal 1 Maret sebagai hari Penegakan Kedaulatan Negara pada 24 Februari 2022. Namun demikian, keputusan ini memunculkan polemik di masyarakat. Polemik tentang Keppres ini muncul di dalam konsiderannya, terutama di huruf C.

Dalam seminar yang dimoderatori oleh  Abdurrahman yang Sekretaris Umum MSI, beberapa narasumber memaparkan kajian tentang Serangan Umum 1 Maret 1949.

Berikut sejumlah poin yang menjadi tanggapan dari MSI tentang Keppres.

1. Masyarakat Sejarawan Indonesia mengapresiasi penetapan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022.

2. Secara normatif, Masyarakat Sejarawan Indonesia memahami bahwa Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 telah disusun berdasarkan pijakan akademis dan diputuskan berdasarkan pertimbangan politis tertentu. Akan tetapi, secara etika akademik ilmu sejarah terdapat aspek yang tidak sesuai dengan data dan fakta sejarah.

3. Masyarakat Sejarawan Indonesia berpendapat bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan  kerja kolektif sehingga harus melihat kontribusi seluruh pelaku sejarah secara proporsional.

4.Masyarakat Sejarawan Indonesia meminta pemerintah untuk merevisi Keputusan Presiden No. 2 tahun 2022 tentang hari Penegakan Kedaulatan Negara.

5. Masyarakat Sejarawan Indonesia mengusulkan agar dalam Keputusan Presiden No. 2 tahun 2022 tidak menyebutkan nama-nama tokoh agar tidak memunculkan polemik di masyarakat.

6. Masyarakat Sejarawan Indonesia meminta pemerintah untuk mengadakan peringatan pada hari-hari tertentu yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Monday, January 13, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments