Penulis: Josua Wajong
Tomohon – Surat Edaran Wali Kota Tomohon terkait antisipasi peningkatan kasus Covid-19, telah diberlakukan mulai 15 Februari hingga 28 Februari 2022.
Pasca dikeluarkannya surat edaran tersebut, gerak cepat langsung dilakukan sejumlah jajaran Pemerintahan Kota Tomohon. Salah satunya, Pemerintah Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.
Kepada inatara.com, Audy Posumah, Lurah Matani Dua menuturkan, tahap sosialisasi untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kelurahannya telah dilakukan, dengan melibatkan perangkat lingkungan yang ada.
“Kami sudah menyosialisasikan kepada masyarakat isi surat edaran yang dikeluarkan wali kota Tomohon baru-baru ini. Sosialisai tersebut melibatkan para kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan,” kata Posumah, di ruang kerjanya, Jumat (18/2/2022).
Sementara itu disampaikannya, yang menjadi sasaran utama PPKM ini, adalah aktivitas masyarakat yang dinilai dapat mimucu kerumunan. Misalnya di cafe ataupun acara suka dan duka.
“Yang jadi perhatian kami dalam PPKM ini ialah di tempat-tempat usaha seperti cafe, serta acara suka maupun duka,” imbuh Posumah.
Menurutnya segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini, harus memerlukan sinergritas. Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk bekerja bersama pemerintah memerangi pandemi ini.
“Saya mengajak mayarakat untuk bersama dengan kami pemerintah melawan Covid-19 ini. Salah satunya dengan mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah,” pinta Posumah. (*)