Penulis: Sunadio Djubair
Manado – Dugaan pencemaran sungai yang terjadi di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, diseriusi oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim.
Menyelesaikan persoalan ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Boltim melakukan pertemuan dengan PT Sumber Energi Jaya (SEJ) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (15/2/2022).
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Boltim Muhammad Jabir menegaskan, terkait adanya dugaan pencemaran sungai Buyat maka persoalan ini harus diselesaikan secara arif dan bijaksana karena sumber daya alam dimanfaatkan oleh makhluk hidup terutama manusia, namum pemanfaatannya harus bertanggung jawab.
“Dugaan pencemaran harus diselesaikan melalui uji laboratorium yang dilakukan secara bersama dalam pengambilan sampel dan kesepakatan laboratorium penguji yang digunakan. Perusahaan terkait harus bersepakat untuk menyelesaikan bersama,” tegas Jabir.
Menurutnya, jika kemudian hasil uji menunjukkan adanya pencemaran lingkungan oleh perusahaan, maka perusahaan harus bertanggung jawab sesuai prosedur hukum karena ini akan terkait juga dengan izin eksplorasi.
”Ada nota kesepahaman yang ditandatangani oleh pihak terkait kiranya itu akan menjadi acuan dalam penyelesaian dugaan pencemaran dimaksud. Kami juga meminta kepada perusahaan agar berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat sekitar, terutama Desa Buyat Bersatu,” tandasnya.
Diketahui, pertemuan yang di fasilitasi oleh DLH Sulut ini dihadiri dinas teknis Pemkab Boltim, Minahasa Tenggara, pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Boltim, Camat Kotabunan dan Sangadi (Kepala Desa,red) Buyat Bersatu.
(Young)