POLRES MALANG – Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah bersama Anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Malang melaksanakan kegiatan himbauan tentang larangan pengoperasian kendaraan rakitan / modifikasi yang tidak sah ( Bentor ) di Pasar Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Rabu (09/02/2022).
“Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan pada Pasal 1 Ayat 7 bahwa Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Kemudian Pasal 1 Ayat 8 bahwa Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel dan Pasal 1 Ayat 9 berbunyi bahwa Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan atau hewan,” ujar Agung Fitransyah.
Dari regulasi tersebut, lanjut AKP Agung Fitransyah, jelas sudah bagaimana beda kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Kemudian disambungkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, sudah disebutkan jenis-jenis kendaraan.
“Termasuk becak. Becak disebutkan sebagai kategori kendaraan tidak bermotor karena digerakkan oleh manusia,” tandasnya.
AKP Agung Fitransyah juga menambahkan, bahwa Kapolda Jawa Timur juga sudah pernah mengeluarkan Surat Telegram ST/778/IV/2016/ DITLANTAS berisi petunjuk dan arahan supaya Satlantas berkoordinasi dengan Dishub dan Instansi terkait serta forum LLAJ agar menjadi leading sektor tidak terbit Perda tentang Bentor.
“Sudah ada Surat Telegram Kapolda Jawa Timur sejak April lalu, dan Satlantas juga sudah pernah rapat dengan Dishub,” imbuhnya. (z-humasresmalang)
#Polri
#MalangSehat
#PolresMalangPercepatVaksinasi
#PoldaJatim
#PolresMalang
#KapolresMalang
#AKBPBagoesWibisono
#PolisiAdem
#MalangPolisiAdem
#TetapVaksinasiMalang
#VaksinTingkatkanImunitas
#TangguhTumbuhIndonesiaku
#VaksinasiPatuhiProkes
# MalangResortPolice
#PolisiGaul
#RBW
#ProkesMenujuEndemi
#AdaptasiKebiasaanBaru
#BijakDalamAspirasi