POLRES MALANG – Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi berikan penjelasan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas terjadinya kebakaran yang melahap Pasar Bululawang.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, kemarin kami dapat back up kegiatan penanganan olah TKP dari tim Labfor Polda Jatim bersama Identifikasi Forensik, Identifikasi Polres Malang dan juga Polsek Bululawang.
“Kegiatan tersebut, kami laksanakan kurang lebih 3 jam dengan melakukan oleh TKP ulang, sekaligus mengecek titik dugaan sumber api. Dimana dari tim Labfor mengecek 32 sampel ruko yang terbakar,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi saat dikonfirmasi, Rabu (19/01).
Kasat Reskrim Polres Malang membeberkan, dari hasil keterangan 5 saksi yang mengetahui persis awal mula terjadinya sumber api tersebut. Dari kegiatan ini, tim Labfor menyasar kesalah satu ruko foto digital yang berada di depan Pasar. Dimana dalam ruko tersebut ada saksi yang melihat bahwa sumber api awal mulanya dari ruko tersebut.
“Dari tim Labfor Polda Jawa Timur kemarin mengambil beberapa sampel untuk dijadikan barang bukti berupa serpihan kayu bekas kebakaran, kemudian potongan kabel bekas kebakaran dan juga sampel colokan portable listrik yang ada di dalam ruko tersebut,” jelasnya.
“Selanjutnya penanganan masih dilakukan secara intensif dari teman-teman Labfor, kami masih menunggu hasil dari tim Labfor Polda Jawa Timur,” terangnya.
Donny menginformasikan kegiatan ini bisa berjalan dan berlangsung kurang lebih satu minggu kedepan, nanti untuk hasilnya akan di informasikan ke Polres Malang.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari tim Labfor Polda Jatim, untuk hasilnya nanti akan di informasikan lagi kepada kami,” kata Donny.
Sementara mengenai adanya dugaan kebakaran akibat kelalaian manusia, Donny mengaku enggan menyampaikan spekulasi yang belum valid.
“Kami masih belum bisa menyimpulkan karena masih dilakukan penyelidikan oleh tim Labfor Polda Jatim. Namun kalaupun ada kelalaian, ya kami proses hukum,” tutupnya.