Penulis : Josua Wajong
Tomohon – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, bekuk SS alias Fauzi (22), lantaran cemburu hingga nekat ancam JR (23) dan VP (20) menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, Sabtu (15/1/2022).
Kepada inatara.com, Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Tomohon AKBP Arian Primadanu Colobrito, S.I.K., M.H., melalui Katim URC Totosik Yanny Watung menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekira pukul 23.00 Wita, saat JR menjemput VP dari tempat kerjanya di kompleks Rumah Makan Alang-alang, Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara.
Dalam perjalanan pulang, JR terkejut mendengar suara tersangka yang sudah berada di belakang mereka. Ketika dicek ternyata tersangka sedang membuntuti JR dan VP dengan menggunakan kendaraan roda dua (R2).
“Tersangka sempat menghadang JR dan VP dan tersangka seolah-olah akan mencabut benda yang diselipkan di pinggang tersangka,” jelas Watung, Minggu (16/01/21).
Merasa takut, JR dan VP langsung melarikan diri dan menuju ke Mapolsek Tomohon Utara, melaporkan kejadian yang dialami.
Saat menerima laporan, gerak cepat langsung dilakukan Tim URC Totosik menuju ke lokasi dan bertemu dengan korban untuk dimintai keterangan.
Selang 30 menit, lanjut Katim, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka mengajak kedua korban untuk bertemu di depan salah satu minimarket di kelurahan Kinilow.
“Tim kemudian langsung menuju kelokasi yang menjadi titik temu. Sesampainya di sana, tim mendapati tersangka sementara duduk di atas R2,” beber Yanny.
Antisipasi tersangka melarikan diri, URC Totosik segera amankan tersangka. “Ketika dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka di TKP, tim berhasil mendapatkan sebilau pisau,” ungkap Yanny.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui sebelum melakukan perbuatannya sempat melaksanakan pesta miras bersama rekan-rekannya.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatannya itu karena merasa cemburu VP telah berpacaran dengan JR,” tuturnya.
Saat ini Tim URC Totosik telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pisau ke Mapolsek Tomohon Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, pihak Polsek Tomohon Utara mencoba melakukan mediasi kedua belah pihak, namun tidak ada kesepakatan.
“Akhirnya tersangka digiring ke Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pembuatan laporan Polisi oleh pihak pelapor,” tukas Watung. (Jos)